Penelitian ini bertujuan untuk meninjau program “Apa Kabar Indonesia” di TVOne atas pelanggaran etika dan hukum dalam pemberitaan kriminal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif. Hasil dalam penelitian ini menyatakan bahwa terdapat pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ditemukan bahwa terdapat pelanggaran pada penayangan berita dengan menampilkan wajah pelaku kejahatan kriminal seksual. Dengan demikian, pematuhan terhadap pedoman penyiaran dan KEJ merupakan aspek penting dalam menjaga kualitas dan integritas pemberitaan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap media penyiaran di Indonesia.
Copyrights © 2024