Tujuan Penelitian ini untuk mengungkap bagaimana konsep pemikiran Jamaluddin Athiyah Tentang maqsid syariah. Beliau merupakan salah satu ulama kontemporer yang mengemukakan banyak teori tentang maqasid syariah. Metode dalam penelitian ini adalah studi Pustaka atau Library Reserch dengan menghimpun data penelitian dari khazanah literatur dan menjadikan dunia teks sebagai bahan utama analisisnya. Sumber-sumber lain yang relevan juga dapat menunjang dan memperkaya data yang diperlukan menggunakan buku-buku karya Jamaluddin Athiyah Muhammad. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Jamaluddin Athiyah mengelompokkan maqasid syariah ini dari kecil atau khusus sampai kepada yang umum atau publik yaitu dari Maqasid syariah dalam ruang lingkup individu , maqasid syariah dalam ruang lingkup Keluarga, maqasid syariah dalam ruang umum atau publik, maqashid Syariah dalam Dimensi Kemanusiaan, dan tujuan dari pengelompokan tersebut ialah untuk menunjukkan betapa perlunya, dinamis dan berkembangnya maqashid syariah karena setiap perubahan sosial maka akan perlu adabtasi dalam melakukan ijtihad suatu hukum yang akan ditetapkan demi kemaslahan umat manusia
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024