Al-Nadhair : Jurnal Kajian Fikih dan Ushul Fikih
Vol 3 No 01 (2024): Al-Nadhair

Legalitas Aksi Unjuk Rasa/Demonstrasi

Capah, Supriadin (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2024

Abstract

Berbicara demonstrasi, maka tidak bisa dipisahkan dari tatanan sebuah negara yang memiliki beragam problem yang amat kompleks salah satunya adalah kebijakan pemimpin yang tidak prorakyat bahkan merugikan rakyat. Islam menganjurkan pemeluknnya untuk mentaati pemimpin, namun disisi lain dianjurkan juga untuk melakukan amr ma’ruf nahi munkar kepada pemimpin yang lalai terhadap amanat yang diembannya. Demonstrasi (unjuk rasa) adalah salah satu cara agar rakyat dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemimpin secara langsung dan terbuka dan dilakukan secara berkelompok. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui legalitas Demontrasi dalam kacamata Islam. Adapun Hasil dari penelitian ini adalah (1). Menurut Ulama Kontemporer (Yusuf Qardhawi, Gus Baha dan Ulama Indonesia lainnya) Demonstrasi dalam Islam Hukumnya Boleh selama tidak merugikan orang lain, tidak anarkis, dan tidak memudharatkan bagi diri sendiri atau kelompok lain. Artinya Selama memiliki tujuan yang baik serta didalamnya tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat Islam. (2). Menurut ulama Arab Saudi, yang dikenal dengan sebutan ulama Wahabi Salafi, mengharamkan demonstrasi dengan berbagai argumennya. Pendapat mereka tentu dapat dimaklumi kalau dicurigai sarat dengan kepentingan untuk membela penguasa. Maklum, gerakan Wahabi mendapat dukungan politik dan finanasial penuh dari penguasa kerajaan. Kerajaan bubar, gerakan Wahabi akan bubar juga. Atau minimal tidak akan berkembang. Kesimpulan Unjuk Rasa/Demonstrasi Hukumnya Boleh selama tidak melanggar ketentuan dan merusak karena ini bagian dari penegakan Amar makruf nahi mungkar. Namun perbedaan pendapat oleh para ulama didalam menetapkan suatu hukum biasanya hanya sebuah permasalahan cabang,yang bukan merupakan permasalahan pokok sehingga bagi umat muslim untuk tidak terprovokasi atas perbedaan pendapat yang bisa merusak perdamaian.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Al-Nadhair

Publisher

Subject

Religion Education

Description

Jurnal Al-Nadhair diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Mahasantri Ma’had Aly MUDI, Samalanga, Indonesia. Jurnal ini berisi artikel penelitian fiqh dan ushul fiqh dengan distingsi ilhaq al-masail bi nadhairiha. Yaitu artikel yang menjawab problematika sosial-kultur aktual dengan merujuk ...