Al-Nadhair : Jurnal Kajian Fikih dan Ushul Fikih
Vol 3 No 01 (2024): Al-Nadhair

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengaturan Warisan Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia

Ahmad Nidal (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2024

Abstract

Menurut ketentuan Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata, semua ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala harta kekayaan peninggalan pewaris. Menurut ketentuan Pasal 874 KUH Perdata menentukan bahwa segala harta kekayaan peninggalan pewaris adalah milik semua ahli waris sesudah dikurangi wasiat berdasar pada ketetapan yang sah. Hukum waris adalah suatu rangkaian ketentuan ketentuan di mana berhubung dengan meninggalnya seseorang, akibat akibatnya di dalam bidang kebendaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan warisan dalam sistem hukum positif di indonesia. Kesimpulannya adalah perbedaan utama terletak pada pembagian warisan didalam hukum Islam, aturan pembagian warisan telah diatur secara tegas dalam Al-Quran, sementara hukum positif cenderung memberikan lebih banyak kebebasan kepada individu dalam menentukan pembagian harta warisan melalui pembuatan wasiat. Kemudian konsep pajak warisan tidak ada dalam hukum Islam, sedangkan hukum positif sering menerapkan pajak warisan sebagai mekanisme pengaturan distribusi harta warisan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Al-Nadhair

Publisher

Subject

Religion Education

Description

Jurnal Al-Nadhair diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Mahasantri Ma’had Aly MUDI, Samalanga, Indonesia. Jurnal ini berisi artikel penelitian fiqh dan ushul fiqh dengan distingsi ilhaq al-masail bi nadhairiha. Yaitu artikel yang menjawab problematika sosial-kultur aktual dengan merujuk ...