Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan implementasi Program Bantuan Hibah Bansos Kesejahteraan Untuk Lembaga Keagamaan Non Formal. Yaitu salah satu programnya adalah Program Bantuan Sosial Kesejahteraan Guru dan Siswa Untuk Lembaga Keagamaan Non Formal dengan lokasi dalam penelitian ini adalah di Kecamatan Astanajapura. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi program Bantuan Sosial Kesejahteraan Guru dan Siswa di Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon sudah berjalan cukup baik. Dari standar kebijakan serta sasaran kebijakan, sumber daya, dan agen pelaksana. Namun, dalam hal disposisi implementor perlu adanya layanan aduan yang bisa mudah diakses dan sosialisasi terkait E-Hibah Bansos lebih di fokuskan untuk kemudahan pihak Lembaga. Kesimpulannya perlu adanya kebijakan dengan memperhatikan peraturan dasar, sumber daya yang jelas yaitu antara manusia/pelaksana dan alam, serta hubungan antar lembaga dengan memperhatikan koordinasi dan faktor-faktor lainnya, agen pelaksana dengan struktur organisasi serta norma yang di terapkan, tidak lupa juga kondisi-kondisi seperti politik, sosial, dan ekonomi serta disposisi implementor yang berisikan layanan aduan serta sosialisasi tentang program ini.
Copyrights © 2024