COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum
Vol 4 No 04 (2004): ILMU HUKUM

RESTITUSI SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Azizah, Aprilia Dela Nurul (Unknown)
Simangunsong, Frans (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jun 2024

Abstract

Kajian ini mengkaji kerangka hukum di Indonesia mengenai hak restitusi bagi korban kejahatan perkosaan melalui kacamata metode penulisan hukum normatif, meliputi analisis konstitusi, kasus, dan komparatif. Penulisan ini berupaya untuk mengetahui berbagai manifestasi kekerasan seksual, hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku, dan hak restitusi hukum yang diberikan terhadap korban perkosaan. Restitusi mencakup pemberian reparasi terhadap korban sebagai pengakuan atas kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas yang melanggar hukum. Walaupun korban perkosaan seringkali mengalami kerusakan fisik dan mental yang parah, penerapan perlindungan hukum yang ada saat ini masih kurang. Sanksi dikenakan terhadap pelaku yang tidak mampu membayar kewajiban restitusi yang terutang terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual yang mana tercatat dalam UU No 12 Thn 2022. Bantuan dan dukungan hukum yang memadai sangat diperlukan untuk membantu korban dalam mengatasi dampak perkosaan dan kekerasan seksual. untuk mengembalikan keadilan bagi korban penyerangan. Penulisan ini berupaya untuk meningkatkan kerangka hukum yang melindungi terhadap kekerasan seksual, dengan fokus khusus pada hak atas restitusi yang diberikan terhadap korban kejahatan terkait pemerkosaan.

Copyrights © 2004






Journal Info

Abbrev

courtreview

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916 adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk ...