Konflik bersenjata dalam praktiknya merupakan suatu kondisi yang melibatkan kekerasan di dalamnya, baik menggunakan penggunaan senjata militer ataupun melalui kekerasan fisik. Situasi dalam wilayah konflik bersenjata seringkali berpotensi menimbulkan banyak korban, terutama pada tenaga medis yang bertugas dalam lingkungan konflik tersebut. Perlindungan terhadap para tenaga medis masih diabaikan oleh beberapa negara yang terlibat atau ikut serta dalam konflik bersenjata, sehingga banyak tenaga medis yang dijadikan sebagai sasaran tembakan dan korban dalam situasi konflik tersebut. Hal ini tentunya melanggar ketentuan Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini merumuskan masalah, yakni: 1. Bagiamana perlindungan hukum yang diberikan terhadap tenaga medis yang bertugas di wilayah konflik bersenjata. Penelitian ini adalah penelitian normative yang menggunakan Pendekatan Perundang-undangan, Konseptual, dan Study kasus serta menggunakan sumber kepustakaan sebagai data skunder pada proses penelitian. Penelitian ini menunjukkan bahwa tenaga medis hingga sarana medis harus dilindungi sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional yang termuat dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Segala serangan yang diberikan oleh pihak lawan terhadap tenaga medis merupakan pelanggaran berat yang bertentangan dengan ketentuan Hukum Humaniter Internasional.
Copyrights © 2024