COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum
Vol 4 No 05 (2024): ILMU HUKUM

PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA MEDIS YANG BERTUGAS DI WILAYAH KONFLIK BERSENJATA BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Putri, Asti Noviani (Unknown)
Ruslie, Ahmad Sholikhin (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2024

Abstract

Konflik bersenjata dalam praktiknya merupakan suatu kondisi yang melibatkan kekerasan di dalamnya, baik menggunakan penggunaan senjata militer ataupun melalui kekerasan fisik. Situasi dalam wilayah konflik bersenjata seringkali berpotensi menimbulkan banyak korban, terutama pada tenaga medis yang bertugas dalam lingkungan konflik tersebut. Perlindungan terhadap para tenaga medis masih diabaikan oleh beberapa negara yang terlibat atau ikut serta dalam konflik bersenjata, sehingga banyak tenaga medis yang dijadikan sebagai sasaran tembakan dan korban dalam situasi konflik tersebut. Hal ini tentunya melanggar ketentuan Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini merumuskan masalah, yakni: 1. Bagiamana perlindungan hukum yang diberikan terhadap tenaga medis yang bertugas di wilayah konflik bersenjata. Penelitian ini adalah penelitian normative yang menggunakan Pendekatan Perundang-undangan, Konseptual, dan Study kasus serta menggunakan sumber kepustakaan sebagai data skunder pada proses penelitian. Penelitian ini menunjukkan bahwa tenaga medis hingga sarana medis harus dilindungi sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional yang termuat dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Segala serangan yang diberikan oleh pihak lawan terhadap tenaga medis merupakan pelanggaran berat yang bertentangan dengan ketentuan Hukum Humaniter Internasional.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

courtreview

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916 adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk ...