Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan menggunakan model pendekatan content analysis. Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer penelitian ini adalah buku dan media sosial yang memiliki korelasi dengan masalah zakat profesi sebagai pokok bahasan penelitian. Sementara data sekunder penelitian ini adalah jurnal ataupun artikel yang membahas tentang konsep zakat profesi YouTuber. Metode pengumpulan data penelitian ini adalah penentuan unit analisis, penentuan sampel, dan pencatatan data. Model analisis data dalam penelitian ini adalah pendekatan strukturalis, pendekatan historis, dan pendekatan ideologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dalam kaidahnya hukum mu’amalah diperbolehkan (mubah) selagi tidak ada dalil yang melarangnya. Profesi YouTuber merupakan suatu bisnis dari program kerja sama antara YouTuber dan pihak YouTube atau disebut dengan akad shirkah. Profesi ini halal apabila konten video bermanfaat, video merupakan kreatifitas orisinil dari YouTuber, dan iklan yang ditayangkan tidak mengandung unsur yang diharamkan dalam Islam. (2) Penghasilan Youtuber termasuk dalam al-mal al-mustafad. Penulis mendukung pernyataan wajib ditunaikan atas zakat al-mal al-mustafad karena argumen yang kuat dan meyakinkan serta banyaknya contoh dari sahabat nabi. Yusuf Al-Qardhawi mengqiyaskannya al-mal al-mustafad dengan zakat pertanian, yaitu apabila nishab mencapai 5 wasaq (653kg beras) dan kadar zakatnya 5%. Selain itu, dari beberapa konten YouTuber Muslim, sebagian masih ada yang belum memenuhi kriteria etika berbisnis dalam Islam.
Copyrights © 2024