Handari, Fitri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Zakat Profesi bagi Pelaku Bisnis YouTube (YouTuber) Perspektif Ekonomi Islam Handari, Fitri; Isnaeni, Nurida; Rafiqi, Rafiqi
Najaha Iqtishod: Journal of Islamic Economic and Finance Vol. 5 No. 2 (2024): 2024
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/jief.v5i2.27747

Abstract

  Penelitian  ini  merupakan  penelitian  pustaka  dengan  menggunakan  model  pendekatan  content  analysis.  Sumber  data terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer penelitian ini adalah buku dan media sosial yang memiliki korelasi dengan masalah zakat profesi sebagai pokok bahasan penelitian. Sementara data sekunder penelitian ini adalah jurnal ataupun artikel yang membahas  tentang  konsep  zakat  profesi  YouTuber.  Metode  pengumpulan  data penelitian ini adalah penentuan unit analisis, penentuan sampel, dan pencatatan data. Model analisis data dalam penelitian ini adalah pendekatan strukturalis, pendekatan historis, dan pendekatan ideologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dalam kaidahnya  hukum  mu’amalah diperbolehkan  (mubah)  selagi  tidak  ada  dalil  yang melarangnya. Profesi YouTuber merupakan suatu bisnis dari program kerja sama antara YouTuber dan  pihak YouTube atau disebut  dengan  akad  shirkah.  Profesi  ini  halal apabila konten video bermanfaat, video merupakan kreatifitas orisinil dari YouTuber, dan iklan yang ditayangkan tidak mengandung unsur yang diharamkan dalam Islam. (2) Penghasilan Youtuber termasuk dalam al-mal al-mustafad. Penulis mendukung pernyataan wajib ditunaikan atas zakat al-mal al-mustafad karena argumen yang kuat dan meyakinkan serta banyaknya contoh dari sahabat nabi. Yusuf Al-Qardhawi mengqiyaskannya al-mal al-mustafad dengan zakat pertanian, yaitu apabila nishab mencapai 5 wasaq (653kg beras) dan kadar zakatnya 5%. Selain itu, dari beberapa konten YouTuber Muslim, sebagian masih ada yang belum memenuhi kriteria etika berbisnis dalam Islam.