Tren kekerasan seksual yang mengganggu di kampus-kampus perguruan tinggi menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa kejahatan ini terus terjadi di tempat-tempat yang mengklaim menyediakan lingkungan yang aman bagi siswa untuk belajar dengan cara yang etis? Bagaimanapun juga, universitas seharusnya menjadi tempat untuk pertumbuhan intelektual dan pelestarian budaya. Namun pada kenyataannya, beberapa perguruan tinggi di Indonesia telah melaporkan adanya insiden kekerasan seksual terhadap mahasiswa, dosen, dan staf. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan kondisi perlindungan terhadap kekerasan seksual bagi mahasiswa. Pasal 12 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi mengatur tentang perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual di kampus. Lebih lanjut, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 14 dan 16 peraturan tersebut, mereka yang melakukan tindakan pelecehan seksual di kampus dapat dikenai hukuman administratif. Sesuai dengan pasal 12 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, penelitian ini merekomendasikan agar perguruan tinggi dapat dikenai sanksi denda jika gagal menjamin keselamatan korban dan saksi.
Copyrights © 2024