Dikatakan anak berdasar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak apabila mereka berusia 12 tahun namun belum berusia 18 tahun. Sebagai halnya termaktub di Putusan Nomor 30/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tnn mengadili anak karena kejahatan yang dilakukan yakni tindak pidana perdagangan orang, diancam berdasar Pasal 2 Ayat (1) UU PTPPO ditentukan pidana penjara dan denda. Kemudian terhadap anak, Hakim tidak mengadili pidana penjara sebaliknya dijatuhi pidana bersyarat yang termaktub berdasar Pasal 73 Ayat (1) dan (6) Undang-Undang SPPA selama 1 tahun dan tidak dapat pula mengerjakan perbuatan pidana sepanjang jalannya pidana bersyarat. Rumusan masalah adalah ratio decidendi Putusan Nomor 30/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tnn tentang anak yang diadili pidana dengan syarat. Metode yang dipakai dengan penelitian hukum normatif. Pendekatan dengan perundang-undangan, dengan konseptual dan dengan kasus. Hasilnya adalah addapun alasan hakim dalam pertimbangannya menjatuhkan pidana dengan syarat berdasarkan atas 4 prinsip utama hak anak yaitu asas kepentingan terbaik atas anak, mendengarkan pendapat anak, hak hidup dan tumbuh perkembangan anak dan non-diskriminasi. Hakim bermaksud memedulikan perlindungan terhadap anak walaupun anak menjadi pelaku dan dalam putusannya hakim memenuhi 2 prinsip yaitu kepentingan terbaik anak , hak hidup serta tumbuh kembang anak.
Copyrights © 2024