Hak untuk merawat bayi di penjara bagi narapidana perempuan dilindungi oleh negara seiring berjalannya waktu. Hak tersebut diatur dalam UU No 22 Thn 2022 terkait Pemasyarakatan. Meski demikian, ada sedikit pengecualian terhadap pengaturan UU ini, yang mengatur bahwa negara mengizinkan seorang narapidana perempuan untuk membawa anaknya hingga anak tersebut mencapai usia tiga Thn. Dalam beberapa kasus, tahanan atau narapidana memiliki anak kecil yang memerlukan perawatan dan perhatian khusus dan tidak dapat digantikan oleh siapa pun selain ibu kandungnya. Akan menjadi masalah jika anak dibiarkan bersama ibunya di tahanan atau penjara. Begitu pula jika dilarang. Oleh karena itu, diperlukan penelitian tambahan untuk mengetahui ketentuan narapidana perempuan yang boleh mengandung bayi selama berada dalam tahanan atau penjara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif, artinya bertujuan untuk memberikan pedoman atau rekomendasi mengenai penerapan praktis norma dan asas hukum. Pendekatan komparatif, kasus, dan UU diterapkan. Hasil dari penelitian ini adalah menemukan solusi terkait kekosongan norma yang terdapat dalam pengaturan membawa bayi selama di dalam tahanan atau penjara serta memastikan bahwa hak tahanan atau narapidana beserta anak (bayi) mendapat jaminan perlindungan dari negara.
Copyrights © 2023