Di era globlalisasi yang semakin modern memunculkan adanya fenomena influencer yang kini mulai mencuri perhatian publik sebagai metode pemasaran yang efektif dalam menjangkau target pasar, strategi promosi produk yang digunakan yaitu dengan melibatkan para influencer untuk mempengaruhi masyarakat agar membeli produk yang mereka promosikan melalui media sosial. Promosi melalui influencer endorser ini dianggap efektif dalam meningkatkan niat beli di era digital. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban beberapa influencer, terhadap promosi produk melalui media sosial Instagram. Fokus penelitian ini adalah untuk menganalisa praktik tanggung jawab dan transparansi influencer dalam mempromosikan produk kepada audines mereka, meliputi analisis promosi produk melalui Instagram, yang menjadi platform paling banyak digunakan dalam praktik promosi influencer saat ini. Jenis penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual, Data yang digunakan yaitu data sekunder yang didapatkan melalui studi pustaka dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data yang didapatkan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode teknik analisis data deskriptif analitik.
Copyrights © 2024