AbstrakPenelitian ini mengkaji harmonisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, terhadap Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 21 Tahun 2011, dan peraturan perpajakan yang relevan di Indonesia. Harmonisasi ini bertujuan untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dan memastikan kesesuaian hukum di era digital. Fokus utama penelitian adalah analisis terhadap pengaturan keamanan transaksi keuangan digital dan pengawasan OJK terhadap lembaga keuangan digital, serta dampaknya terhadap kepatuhan pajak dan penerimaan pajak. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normative dengan pendekatan kualitatif, analisis dokumen dan studi literatur yang relevan. Penelitian ini menemukan bahwa harmonisasi efektif dalam meningkatkan keamanan transaksi keuangan digital, memperkuat peran OJK dalam pengawasan lembaga keuangan digital, dan berkontribusi pada peningkatan kepatuhan pajak dan efisiensi penerimaan pajak. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara regulasi yang ketat dan promosi inovasi. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan dan praktik yang lebih efektif di masa depan. Kata kunci: Harmonisasi; Digital; Otoritas Jasa Keuangan; Perpajakan; Undang-Undang ITE.
Copyrights © 2024