Prinsip ultimum remedium menyatakan bahwa sanksi pidana harus digunakan sebagai upaya terakhir setelah semua upaya hukum lainnya telah dilakukan. Prinsip ini tidak secara eksplisit diatur dalam Hukum Acara Pidana Indonesia maupun dalam peraturan hukum pidana lainnya di beberapa yurisdiksi. Meskipun prinsip ini diakui sebagai prinsip umum dalam filosofi hukum pidana, penerapannya hanya menjadi slogan dalam praktiknya. Pergeseran pandangan penegak hukum pidana terhadap kasus ringan memungkinkan untuk mempertimbangkan pendekatan yang lebih restoratif. Daripada langsung mengarah pada proses peradilan yang formal dan penggunaan sanksi pidana, penegak hukum dapat mengutamakan pendekatan yang lebih kolaboratif, yang memperhatikan kebutuhan semua pihak yang terlibat. Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP, praktik keadilan restoratif semakin banyak diterapkan dalam penegakan hukum pidana di berbagai negara. Dengan demikian, keadilan restoratif memberikan alternatif yang lebih manusiawi dan berkelanjutan dalam menangani konflik kriminal.
Copyrights © 2024