The Prosecutor Law Review
Vol 2 No 1 (2024): The Prosecutor Law Review

Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan Berdasarkan Asas Ultimum Remedium

Ginting, Yuni (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2024

Abstract

Prinsip ultimum remedium menyatakan bahwa sanksi pidana harus digunakan sebagai upaya terakhir setelah semua upaya hukum lainnya telah dilakukan. Prinsip ini tidak secara eksplisit diatur dalam Hukum Acara Pidana Indonesia maupun dalam peraturan hukum pidana lainnya di beberapa yurisdiksi. Meskipun prinsip ini diakui sebagai prinsip umum dalam filosofi hukum pidana, penerapannya hanya menjadi slogan dalam praktiknya. Pergeseran pandangan penegak hukum pidana terhadap kasus ringan memungkinkan untuk mempertimbangkan pendekatan yang lebih restoratif. Daripada langsung mengarah pada proses peradilan yang formal dan penggunaan sanksi pidana, penegak hukum dapat mengutamakan pendekatan yang lebih kolaboratif, yang memperhatikan kebutuhan semua pihak yang terlibat. Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP, praktik keadilan restoratif semakin banyak diterapkan dalam penegakan hukum pidana di berbagai negara. Dengan demikian, keadilan restoratif memberikan alternatif yang lebih manusiawi dan berkelanjutan dalam menangani konflik kriminal.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kejaksaan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Focus: The primary focus of The Prosecutor Law Review is to serve as a prominent forum for the exchange of legal scholarship and insights related to the field of prosecution and its ongoing evolution. Scope: The scope of The Prosecutor Law Review encompasses a wide range of subjects within the realm ...