Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan definisi perbuatan melawan hukum menurut Hukum Perdata dan merinci unsur-unsur yang terkandung dalam perbuatan melawan hukum, serta dampak hukum yang ditimbulkan pelaku perbuatan melawan hukum berupa kewajiban mengganti kerugian. Teknik metodologis digunakan dalam penelitian ini, termasuk menggambarkan dan menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum menurut perspektif ilmu hukum yaitu unsur, kewajiban ganti rugi, serta dampak hukum yang ditimbulkan dengan melakukan pengumpulan data serta menggunakan peraturan perundang-udangan yang memiliki kaitannya dengan permasalahan pada penelitian ini. Artikel ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dengan sumber data sekunder, yaitu telaah teks hukum asli, literatur hukum sekunder, dan sumber-sumber non-hukum sehingga dapat disimpulkan, bahwa: 1. Terdapat 5 (lima) unsur atau persyaratan yang harus dilakukan individu agar dapat dikatakan perbuatannya melawan hukum. 2. Terdapat dampak hukum yang ditimbulkan berupa tuntutan ganti rugi bagi pelaku perbuatan melawan hukum. Tujuan penulisan ini berdasarkan pengalaman empiris sebagai Atase yang ditugaskan di Perwakilan RI sehingga tulisan ini diharapkan dapat memberikan konstribusi positif bagi para pembaca.
Copyrights © 2024