Penugasan Jaksa pada perwakilan RI di luar negeri sebagai bagian dari peran dan fungsi Jaksa guna membantu memberikan perlindungan hukum kepada WNI di samping tugas pokok selaku Penuntut Umum dan selaku Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur di dalam Undang- undang Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penugasan Jaksa pada Perwakilan RI di luar negeri dengan dasar bahwa setiap WNI mempunyai persamaan di depan hukum (equality before the law) sebagaimana dalam Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945; hal ini merupakan bagian dari asas demokrasi yang mengedepankan juga tentang keadilan, persamaan di depan hukum serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu penugasan ini penting dan perlu diperkuat peran dan fungsi Jaksa, sehingga pemberian perlindungan hukum kepada WNI di luar negeri yang mempunyai permasalahan hukum lebih maksimal. Tujuan penulisan ini berdasarkan pengalaman empiris sebagai Atase yang ditugaskan di Perwakilan RI sehingga tulisan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi para pembaca.
Copyrights © 2024