Perkembangan teknologi dapat berpengaruh terhadap kejahatan lintas negara karena perkembangan itu tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara (borderless jurisdiction), sehingga penting dilakukan kerjasama internasional antara lain Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) dan Ekstradisi. Kejaksaan RI seharusnya menjadi otoritas pusat (central authority) dalam menangani prosedur dimaksud, karena mekanisme pemberian persetujuan pada otoritas pusat bersifat teknis yuridis sehingga sangat tepat kalau otoritas ini diberikan kepada Kejaksaan RI sebagai lembaga yang berwenang dalam bidang penuntutan (dominus litis) guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, karena Jaksa Penuntut Umum sebelum membawa perkara ke Pengadilan (hearing) akan meneliti persyaratan materiel maupun formil suatu perkara, termasuk berkaitan dengan kekuatan pembuktian dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mekanisme MLA dan ekstradisi melalui mekanisme kajian, rekomendasi pada otoritas pusat (central authority). Penelitian ini adalah penelitian normatif (normative legal research) melalui studi kepustakaan dengan tujuan menelaah, mengidentifikasi dan memetakan permasalahan pokok serta menghasilkan suatu rumusan (formula) kebijakan strategis kepada pimpinan tentang kewenangan Kejaksaan RI sebagai central authority penanganan perkara transnational organized crime (TOC) melalui mekanisme MLA dan Ekstradisi. Kata kunci: Kejaksaan, otoritas pusat, MLA, ekstradisi, kejahatan lintas negara.