Pada tahun 1983, Indonesia melakukan reformasi pajak dengan mengeluarkan UU Pajak Nasional baru yang menggantikan UU Pajak warisan kolonial, yang menganut system self-assessment. Prinsip ini memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang mereka sendiri. UU KUP telah mengalami empat kali perubahan, termasuk perubahan pada ketentuan dan tata cara pemberian imbalan bunga yang menyebabkan inkonsistensi dalam penerapan prinsip self-assessment. Konflik antar norma hukum ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, khususnya antara Pasal 27A ayat (1) UU KUP dengan Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011. Konsep imbalan bunga dalam UU KUP yang berlaku saat ini tidak berbasis pada asas kesederhanaan, kesetaraan dan keseimbangan. Kedepan, ketentuan dan tata cara pemberian bunga harus diatur kembali sesuai dengan prinsip self-assessment dan berbasis kesetaraan antara Wajib Pajak dan pemerintah untuk mencapai keseimbangan hak dan kewajiban.
Copyrights © 2024