The Prosecutor Law Review
Vol 2 No 2 (2024): The Prosecutor Law Review

Self assessment, Hak Wajib Pajak ASAS KESETARAAN PADA IMBALAN BUNGA BAGI WAJIB PAJAK DALAM REKONTRUKSI HUKUM PAJAK INDONESIA: Self Assessment, Taxpayer’s Rights, Interst Reward

Jatmiko, Ludfie Jatmiko Setyo Poerwoko (Unknown)
Bakhtiar (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2024

Abstract

Pada tahun 1983, Indonesia melakukan reformasi pajak dengan mengeluarkan UU Pajak Nasional baru yang menggantikan UU Pajak warisan kolonial, yang menganut system self-assessment. Prinsip ini memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang mereka sendiri. UU KUP telah mengalami empat kali perubahan, termasuk perubahan pada ketentuan dan tata cara pemberian imbalan bunga yang menyebabkan inkonsistensi dalam penerapan prinsip self-assessment. Konflik antar norma hukum ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, khususnya antara Pasal 27A ayat (1) UU KUP dengan Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011. Konsep imbalan bunga dalam UU KUP yang berlaku saat ini tidak berbasis pada asas kesederhanaan, kesetaraan dan keseimbangan. Kedepan, ketentuan dan tata cara pemberian bunga harus diatur kembali sesuai dengan prinsip self-assessment dan berbasis kesetaraan antara Wajib Pajak dan pemerintah untuk mencapai keseimbangan hak dan kewajiban.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kejaksaan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Focus: The primary focus of The Prosecutor Law Review is to serve as a prominent forum for the exchange of legal scholarship and insights related to the field of prosecution and its ongoing evolution. Scope: The scope of The Prosecutor Law Review encompasses a wide range of subjects within the realm ...