Jurnal Ilmiah Kutei
Vol 22 No 2 (2023)

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penjualan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Kota Bengkulu

Junaidi, Fery (Unknown)
Herlambang (Unknown)
Karo, Lidia Br (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2023

Abstract

Penegakan hukum tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan aset tanah milik pemerintah daerah Kota Bengkulu belum maksimal, karena penanganan perkara oleh aparat penegak hukum dilakukan penuntutan secara terpisah terhadap para terdakwa dan sanksi pidana yang diputus oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Tujuan penelitian ini: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan aset tanah milik pemerintah daerah Kota Bengkulu. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan penegakan hukum tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan aset tanah milik pemerintah daerah Kota Bengkulu. (3) Untuk mengetahui dan menganalisis upaya menanggulangi hambatan penegakan hukum tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan aset tanah milik pemerintah daerah Kota Bengkulu. Penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum empiris. Hasil penelitian bahwa: (1). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penjualan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Kota Bengkulu, diawali dengan menerima laporan masyarakat dilanjutkan dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu, selanjutnya diterbitkan surat bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bengkulu Kelas IA memeriksa terdakwa dan barang bukti, serta saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (2). Hambatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penjualan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Kota Bengkulu yaitu; minimnya sarana dan prasarana penyidikan, terbatasnya jumlah penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Jaksa peneliti mempunyai kewenangan terbatas dalam menetapkan tersangka lain dan Hakim tidak menetapkan tersangka lain. (3).Upaya Menanggulangi Hambatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penjualan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Kota Bengkulu yaitu; meningkatkan sarana dan prasarana serta anggaran penyidikan, menambah jumlah penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Bengkulu, jaksa peneliti melakukan tindakan tegas pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi oleh penyidik. Jika tidak dipenuhi jangan di P21 dan berkas dikembalikan, dan hakim dapat menerapkan prinsip ultra petita dalam putusan penetapan tersangka.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jkutei

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Kutei (P-ISSN: 1412-9639/ E-ISSN: 2962-9683) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sejak Tahun 2001. Kata Kutei berasal dari bahasa Rejang yang artinya lembaga adat. Nama ini dipilih untuk menandakan keunikan dari jurnal Kutei. Jurnal Ilmiah Kutei merupakan jurnal atau ...