Pembentukan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan etik yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi mengundang problematika terkait apakah sebagai peradilan etik, pembentukan MKMK serta potret hakim mengadili dirinya sendiri sudah sesuai pembentukannya dengan etika dan asas Nemo Judex Idoneus In Proria Causa. Untuk mendapatkan jawaban secara ilmiah, maka permasalahan tersebut diteliti dengan metode normative filosofis. Penelitian ini menjelaskan pembentukan keanggotaan MKMK dari sudut pandang filsafat etika untuk dibandingkan dengan mekanisme pembentukan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No 1 Tahun 2023 Tentang MKMK serta hakim yang mengadili dirinya sendiri dari sudut pandang asas Nemo Judex Idoneus In Proria Causa. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembentukan keanggotan MKMK bertentangan etika serta status hakim terlapor yang menjadi hakim MKMK bertentangan dengan asas Nemo Judex Idoneus In Propria Causa
Copyrights © 2024