Jurnal Ilmiah Kutei
Vol 23 No 2 (2024)

Tanggung Jawab Negara Mengenai Pelindungan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi

Aqilah, Rosa (Unknown)
Waryenti, Deli (Unknown)
Susanti, Pipi (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Sep 2024

Abstract

Pelindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28G Ayat (1) UU NRI Tahun 1945. Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi membawa angin segar bagi pelindungan data pribadi di Indonesia. Namun, perlu dilihat kembali bagaimana tanggung jawab negara mengenai pelindungan data pribadi berdasarkan UU PDP dan apa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan dengan pelindungan data pribadi. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Tanggung jawab negara mengenai pelindungan data pribadi berdasarkan UU PDP belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU PDP sebab belum adanya peraturan pelaksana dan lembaga sebagaimana yang diamanatkan sehingga (2) Tindakan yang dilakukan oleh negara dalam pelindungan data pribadi saat ini yakni negara mendelegasikan kewenangan kepada Kemkominfo dan BSSN untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pelindungan data pribadi. Kata Kunci: Tanggung Jawab Negara, Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang PDP, Lembaga

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jkutei

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Kutei (P-ISSN: 1412-9639/ E-ISSN: 2962-9683) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sejak Tahun 2001. Kata Kutei berasal dari bahasa Rejang yang artinya lembaga adat. Nama ini dipilih untuk menandakan keunikan dari jurnal Kutei. Jurnal Ilmiah Kutei merupakan jurnal atau ...