Pelindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28G Ayat (1) UU NRI Tahun 1945. Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi membawa angin segar bagi pelindungan data pribadi di Indonesia. Namun, perlu dilihat kembali bagaimana tanggung jawab negara mengenai pelindungan data pribadi berdasarkan UU PDP dan apa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan dengan pelindungan data pribadi. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Tanggung jawab negara mengenai pelindungan data pribadi berdasarkan UU PDP belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU PDP sebab belum adanya peraturan pelaksana dan lembaga sebagaimana yang diamanatkan sehingga (2) Tindakan yang dilakukan oleh negara dalam pelindungan data pribadi saat ini yakni negara mendelegasikan kewenangan kepada Kemkominfo dan BSSN untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pelindungan data pribadi. Kata Kunci: Tanggung Jawab Negara, Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang PDP, Lembaga
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024