Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pengelola wisata alam Air Terjun Curug Embun dalam pengembangan prasarana wisata untuk mendukung pariwisata berkelanjutan. Pariwisata merupakan pendorong perekonomian nasional yang perlu dikembangkan. Banyak potensi alam dan budaya Indonesia yang dapat menjadi destinasi wisata dan produk-produk wisata dalam pengembangan industry pariwisata berkelanjutan. Namun Sebagian besar destinasi wisata alam terutama di pedesaan belum memiliki prasarana pariwisata yang memadai. Pengembangan prasarana pariwisata terutama wisata alam yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab pengelola wisata berdasarkan Pasal 26 huruf (i) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan belum optimal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum non doctrinal dengan pendekatan sosiolegal studies berupaya mengkaji tanggung jawab pengelola wisata alam dalam pengembangan prasarana wisata untuk mendukung pariwisata berkelanjutan. Lokasi penelitian di Wisata alam Air Terjun Curug Embun Desa Lagan Bungin Kecamatan Semidang lagan Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan pengelolanya Badan Usaha Milik Desa. Temuan dalam penelitian ini bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagai pengelola wisata alam air terjun Curug Embun melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai melaksanakan kewajiban hukum untuk mengembangkan prasarana wisata dan melanggar hak-hak wisatawan meskipun belum ada kerugian yang timbul akibat kelalaian pengelola. Pengelolaan BUMDes terhadap wisata alam air terjun Curug Embun berlangsung baik berkeadilan dan pemeratan karena telah melibatkan Masyarakat dan pemuda Desa, namun belum menunjukkan keberlanjutannya karena kelalaian dalam pengembangan prasarana wisata. Oleh karena itu bentuk tanggung jawab pengelola harus melaksanakan kewajiban hukum mengembangkan prasarana wisata untuk keberlanjutan wisata alam air terjun Curug Embun.
Copyrights © 2024