Masih maraknya kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dewasa dan anak-anak, namun solusi yang ditawarkan selama ini dinilai belum menyentuh akar penyebab permasalahan, masih diperlukan upaya komprehensif lanjutan untuk menjawab permasalahan tersebut. Tujuannya untuk mengetahui penyebab utama dan solusi dalam meminimalisir agar tindakan kekerasan terhadap perempuan tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, yakni mengkaji teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum yang relevan. Bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil yang diperoleh masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kekerasan seksual, tempat kejadian jauh dari pantauan masyarakat, kehidupan sosial yang tidak sehat, budaya patriarki yang masih dominan, kehidupan ekonomi yang kurang stabil, pendidikan, agama dan kepribadian yang merosot. Solusinya adalah perlu adanya peran serta seluruh pihak agar mewujudkan kelemahan tersebut menuju ke arah yang lebih baik, sehingga kedepannya tidak ada lagi kekerasan yang terjadi kepada kaum perempuan.
Copyrights © 2024