Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui penyelesaian perselisihan suami isteri di Gampong Meunasah Pu’uk, untuk mengetahui hambatan penyelesaian perselisihan suami isteri di Gampong Meunasah Pu’uk dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan perselisihan suami isteri di Gampong Meunasah Pu’uk. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris, dengan mengambil lokasi di Gampong Meunasah Pu’uk dan hasilnya akan dianalisis secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian suami isteri di Gampong Meunasah Pu’uk dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu tahapan pelaporan, penerimaan laporan, dan tahapan persidangan. Hambatan penyelesaian perselisihan suami isteri di Gampong Meunasah Pu’uk yaitu kehadiran para pihak, sikap para pihak, kegiatan kemasyarakatan dan tidak disiplin. Upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan perselisihan suami isteri di Gampong Meunasah Pu’uk yaitu melakukan pendekatan kepada pihak yang bersengketa, menyusun rencana persidangan dengan matang, dan pemantauan terhadap pihak yang bersengketa setelah putusan perdamaian disetujui
Copyrights © 2024