Penerapan Hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat terkait tindak pidana (jarimah) Zina belum berjalan secara maksimal, di sebabkan ada dua pendekatan penyelesaian tindak pidana (jarimah) Zina, secara formal melalui peradilan dan non formal di luar peradilan. Penyelesaian hukum tindak pidana (jarimah) secara non formal tidak tercapainya hakekat pemidanaan yaitu memberikan efek jera pada sipelaku dan menjadi pembelajaran bagi orang lain, sehingga angka pelanggaran tindak pidana (jarimah) Zina dari tahun ke tahun di Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah masih ada. Kemudian hambatan juga disebabkan oleh struktur dan infrastruktur hukum yang masih sangat terbatas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024