Sertipikat elektronik menjadi basis data yang berisikan semua dokumen dan disimpan pada pangkalan data kantor badan pertanahan nasional. Pemerintah meluncurkan program sertipikat elektronik bukan diatas kertas atau buku sertipikat. Namun, program ini dinilai belum mempunyai payung hukum yang kuat sehingga keamanan data pada sertipikat elektronik dan keabsahanya dinilai belum mempunyai perlindungan hukum yang kuat. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini digunakan pendekatan undang-undang (statute approach) yang bermakna penelitian ini didasarkan pada analisis norma hukum atau peraturan perundang-undangan yang mempunyai relevansi dengan objek penelitian ini. Hasil penelitian Menunjukkan bahwa Pendaftaran tanah bisa dilaksanakan secara manual atau analog maupun secara elektronik dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tetang Sertipikat Elektronik sebagai bentuk kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Peraturan Menteri tentang sertipikat elektronik tersebut bertujuan untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum dan mengurangi sengketa angraria di pengadilan mengenai pertanahan.
Copyrights © 2024