Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Problematika Pelaksanaan Alih Media Sertipikat Menjadi Sertipikat Elektronik Elora, Devi
Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
Publisher : Lembaga Pusat Studi Sosial dan Humaniora [LPS2H]

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.13834686

Abstract

Sertipikat elektronik menjadi basis data yang berisikan semua dokumen dan disimpan pada pangkalan data kantor badan pertanahan nasional. Pemerintah meluncurkan program sertipikat elektronik bukan diatas kertas atau buku sertipikat. Namun, program ini dinilai belum mempunyai payung hukum yang kuat sehingga keamanan data pada sertipikat elektronik dan keabsahanya dinilai belum mempunyai perlindungan hukum yang kuat. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini digunakan pendekatan undang-undang (statute approach) yang bermakna penelitian ini didasarkan pada analisis norma hukum atau peraturan perundang-undangan yang mempunyai relevansi dengan objek penelitian ini. Hasil penelitian Menunjukkan bahwa Pendaftaran tanah bisa dilaksanakan secara manual atau analog maupun secara elektronik dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tetang Sertipikat Elektronik sebagai bentuk kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Peraturan Menteri tentang sertipikat elektronik tersebut bertujuan untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum dan mengurangi sengketa angraria di pengadilan mengenai pertanahan.
Sertifikat elektronik dalam perspektif hukum pertanahan di Indonesia: Kajian yuridis terhadap implementasi digitalisasi hak milik Elora, Devi
Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 2 (2024): Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55904/cessie.v3i2.1509

Abstract

Transformasi digital dalam sektor pertanian telah mendorong lahirnya sertifikat elektronik sebagai alternatif pengganti sertifikat tanah konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas aspek hukum, manfaat, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan sertifikat elektronik di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat elektronik memiliki dasar hukum yang kuat, terutama melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021. Digitalisasi ini penting untuk mengatasi persoalan seperti sertifikat ganda dan praktik mafia tanah. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala teknis dan yuridis, termasuk isu validitas serta perlindungan data pribadi. Pasal 15 UU ITE menekankan perlunya sistem yang andal dan aman dalam proses digitalisasi, sedangkan Pasal 5 Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 menjamin validitas hukum sertifikat elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan sistem keamanan digital untuk memastikan efektivitas implementasinya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dari aspek legalitas, penerapan sertifikat elektronik tidak menimbulkan permasalahan signifikan.