Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik korupsi suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas Enembe selaku eks Gubernur Provinsi Papua berdasarkan unsur-unsur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang fokus mengkaji dan meneliti hukum sebagai norma, aturan, asas, dan prinsip hukum dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Jenis data yang diambil melalui data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan perbuatan Lukas Enembe telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2024