Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi Transmetro Pekanbaru bagi penyandang cacat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Metode Penelitian Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi transmetro pekanbaru bagi penyandang cacat dimana hak – hak penyandang cacat yang belum memadai serta belum memperoleh kesempatan yang sama seperti halnya orang normal lainnya di dalam melakukan aktifitas kehidupan sehari-hari. Di Kota Pekanbaru ini hak-hak kita selaku penyandang disabilitas hanya sedikit diperhatikan oleh masyarakat maupun oleh pemerintah. Oleh karena itu adakalanya pengguna jasa trasmetro pekanbaru bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan tidak terlalu diperhatikan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024