Panyapa tidak memiliki istilah atau pengertian khusus dalam Hukum Adat Dayak Ngaju maupun dalam 96 Pasal Perjanjian Tumbang Anoi 1894, namun seseorang yang sering kali memaki orang lain dan membuat tersinggung perasaan orang lain dikenal dengan sebutan Panyapa oleh masyarakat adat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemberian sanksi adat Dayak Ngaju bagi Panyapa dan upaya memberikan efek jera bagi panyapa dalam Hukum Adat Dayak Ngaju. Dari hasil penelitian prosedur penyelesaian dilakukan di tingkat kelurahan terlebih dahulu oleh Mantir Adat lalu dibawa ketingkat kecamatan yang di selesaikan oleh Damang Kepala Adat. Upaya Damang Kepala Adat Dalam Memberikan Efek Jera Bagi Panyapa di Wilayah Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau dengan cara melibatkan dan disaksikan oleh perwakilan masyarakat setempat dalam penerapan sanksi adat sehingga memberikan sanksi moral pada pelaku untuk tidak mengulangi lagi dan masyarakat bisa belajar untuk tidak mencontoh perbuatan tersebut.
Copyrights © 2023