Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 telah memperjelas kedudukan anak luar kawin. Hubungan yang terbentuk antara anak luar kawin dengan pembuktian tes DNA (Deoxy Nucleic Acid) terhadap ayah biologisnya akan menimbulkan hak perdata bagi anak tersebut. Putusan MK tersebut mengakomodasi status hukum dan hak perdata seorang anak luar kawin dengan pembuktian tes DNA secara sah. Di Bali yang menganut sistem pewarisan patrilineal hanya mengenal pewaris adalah keturunan laki-laki/purusa dari hasil perkawinan yang sah secara hukum adat Bali. Anak astra dalam hukum waris adat Bali tidak mendapatkan hak mewaris dari ayah biologisnya, kecuali dipersengketakan. Permasalahannya adalah bagaimana hak waris pada anak luar kawin dengan pembuktian tes DNA dengan ayah biologis yang telah memiliki perjanjian paska kawin dengan istri sahnya menurut hukum waris adat Bali. Ditemukan bahwa pada situasi tersebut maka anak astra hanya bisa mendapatkan warisan berdasarkan kerelaan dari ayah biologis tanpa mengganggu harta dari istri sah ayah biologisnya.
Copyrights © 2023