Artikel ini mempunyai tujuan memberikan analisis tentang kepastian hukum dalam pengaturan euthanasia (suntik mati) di Indonesia. Metode yang dipergunakan di kajian ini menggunakan kajian hukum dengan jenis yuridis normatif, berpendekatan perundang-undangan agar melakukan pembahasan masalah hukum kekosongan norma pada jurnal ini. Kajian ini mendapatkan bahwa perlunya sebuah kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk mengatasi kompleksitas isu ini. Tanpa regulasi yang tepat, praktik euthanasia dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan kasus penderitaan kronis atau terminal, dan memunculkan potensi konflik etika serta hukum. Namun, pengaturan ini juga harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, agama, dan etika, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak pasien dan integritas tenaga medis. Oleh karena itu, mendesaknya pengaturan terkait euthanasia di Indonesia mencerminkan kebutuhan akan pendekatan yang matang, yang dapat memastikan bahwa setiap keputusan terkait akhir hidup seseorang didasarkan pada pertimbangan yang bijak, etis, dan memenuhi standar hukum yang ketat.
Copyrights © 2023