Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara
Vol. 4 No. 1 (2023)

POLA HUBUNGAN ANTARA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA

Arham (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2023

Abstract

This research aims to examine the relationship pattern between the village head and the village consultative body in the implementation of government in Sarude Village, Sarjo District. This research starts with the problem of the relationship pattern between the Sarude village head and the village consultative body in the implementation of government. This type of research is empirical research, namely research using field data as the main data source. The data collection techniques use observation, documentation, and interviews. The results of the research show that the relationship pattern between the Sarude Village Head and the Village Consultative Body in the implementation of village government is a partnership, a partnership in the sense that the Village Head and the Village Consultative Body collaborate in implementing village government. In this case, it can be seen from the implementation of village government duties, namely that the Village Head leads the implementation of village government based on policies determined jointly with the Village Consultative Body. The village head determines village regulations that have received approval from the village consultative body as regulated in Law Number 6 of 2014 on the village. Abstrak Penelitian ini bertujuan mengkaji Pola Hubungan Antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan Pemerintahan di desa Sarude Kecamatan Sarjo. Penelitian ini berangkat dari permasalahan bagaimana pola hubungan antara Kepala Desa Sarude dan Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pemerintahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian dengan menggunakan data-data lapangan sebagai sumber data utama. Adapun Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola hubungan antara Kepala Desa Sarude dan Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pemerintahan desa adalah bersifat kemitraan, kemitraan dalam arti antara Kepala Desa dengan Badan Permusayawaran Desa melakukan kerja sama dalam melaksanakan pemerintahan desa, dalam hal ini dapat terlihat dari pelaksanaan tugas pemerintahan desa yakni, Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan secara bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama badan Permusyawaratan Desa sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Desa.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

qaumiyyah

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara dipublikasikan oleh Program Studi Hukum Tata Negara Islam, Fakultas Syariah, Instutut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu. Terbit dua kali dalam setahun, jurnal ini mengundang para dosen, peneliti, dan pemerhati dalam bidang hukum tata negara dalam kaitannya dengan ...