This research discusses how former terrorism convicts or prisoners can be accepted in society using the company's CSR funding assistance approach. The author finds a vacuum in the legal norms because the Terrorism Law only regulates efforts to prevent and suppress terrorism. Through an empirical research model by inviting sources for interviews, it is hoped that this research can provide an overview of the revision of the Terrorism Law and the social reintegration model for former convicts. This research indicates that it is necessary to amend the Terrorism Law and reconceive BNPT as an institution to prevent acts of terror in Indonesia. Abstrak Penelitian ini membahas tentang bagaimana mantan narapidana terorisme atau napiter bisa diterima di tengah masyarakat dengan pendekatan bantuan dana CSR perusahaan. Penulis menemukan bahwa terdapat kekosongan norma hukum yang mengaturnya, sebab UU Terorisme hanya mengatur upaya pencegahan dan penindakan terorisme saja. Melalui model penelitian empiris dengan manghadirkan narasumber untuk di wawancara, penelitian ini diharapkan bisa memberikan gambaran untuk revisi UU Terorisme dan model reintegrasi sosial mantan napiter. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlu dilakukan amaendemen UU Terorisme dan rekonsepsi BNPT sebagai lembaga pencegahan aksi teror di Indonesia. Keywords: Terorisme; BNPT; Integrasi Sosial; CSR Perusahaan
Copyrights © 2024