Ekonomi kreatif sektor pariwisata merupakan penciptaan nilai tambah ekonomi yang mengandalkan kreativitas manusia dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan termasuk warisan budaya dan teknologi yang kemudian menghasilkan karya kekayaan intelektual dengan mempunyai ciri khas budaya lokal tempat wisata. Terdapat permasalahan persaingan usaha dalam ekonomi kreatif sektor pariwisata yaitu monopoli, pembatasan untuk masuk ke dalam pasar karena adanya persekongkolan, pembagian wilayah dan predatory pricing. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, teknik pengumpulan bahan hukum dengan melakukan studi kepustakaan dan menggunakan metode analisa bahan hukum preskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ekonomi kreatif sektor pariwisata dengan persaingan usaha tidak sehat mempunyai hubungan yang saling berkaitan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut dengan UU Persaingan Usaha) yaitu hubungan secara yuridis formal, hubungan secara sistem kelembagaan struktur ekonomi dan hubungan filosofi secara konstitusi. Lebih lanjut ekonomi kreatif sektor pariwisata termasuk ketentuan yang dikecualikan dalam Pasal 50 Huruf H UU Persaingan Usaha dengan syarat memiliki kekayaan bersih maksimal Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan serta memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Namun bila usaha ekonomi kreatif sektor pariwisata telah dikategorikan usaha menengah dan besar secara aset ekonominya dapat dikenakan UU Persaingan Usaha jika terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Copyrights © 2024