Keberadaan DPD sebagai konsep baru dalam lembaga perwakilan dan legislasi Indonesia merupakan suatu hal yang sangat baik dan progresif karena dapat menjadikan sistem perwakilan di Indonesia menjadi tidak hanya menitikberatkan pada sisi Politik belaka dengan adanya DPR namun juga mengakomodir prinsip perwakilan rakyat murni. Selain itu keberadaan DPD juga menjadi jalan agar suara daerah menjadi lebih diperhatikan. Namun, fakta normatif menunjukkan bahwa keberadaan DPD belum dapat mewujudkan semua harapan tersebut mengingat kewenangan yang diberikan kepada DPD sangalah terbatas. DPD juga cenderung hanya menjadi sebuah lembaga tanpa fungsi dalam sistem ketatanegeraan Indonesia. Penelitian ini disusun menggunakan penelitian hukum normatif dengan cara mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mewujudkan suatu konsep perwakilan yang ideal dengan memperkuat fungsi dan kewenangan DPD. Selain itu, hal ini juga untuk mempertegas sistem perwakilan atau parlemen Indonesia apakah menggunakan sistem bikameral atau unikameral mengingat dalam sistem bikameral harus terdapat kesetaraan dalam dua lembaga legislatif.
Copyrights © 2024