Ekonomi kreatif Kabupaten Bangkalan memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan, terutama ekonomi kreatif sektor pariwisata. Namun ada beberapa masalah terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan hukum, seperti pelaku ekonomi kreatif tidak memiliki izin usaha, produk yang dimiliki belum memiliki sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), adanya premanisme di kawasan ekonomi kreatif sektor pariwisata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Adapun pendekatan yang digunakan adalah studi lapangan ( field study), dengan analisis data yang digunakan adalah metode dekriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan dan pemberdayaan hukum terhadap ekonomi kreatif sektor pariwisata di Kabupaten Bangkalan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Namun dalam implementasinya Peraturan tersebut belum secara penuh memberikan perlindungan dan pemberdayaan ekonomi kreatif di Kabupaten Bangkalan. Selain itu Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah melakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan hukum bagi ekonomi kreatif sektor pariwisata dengan mendorong pelaku usaha memiliki Nomor Induk berusaha (NIB), membantu mendaftarkan HKI, bantuan permodalan, pendampingan usaha, mendorong pelaku usaha masuk e-Katalog Lokal maupun Nasional,
Copyrights © 2023