Penelitian Ini bertujuan mendeskripsikan dan dan mendapat data empirik tentang penerapan supervisi akademik pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah SD,SMP,SMK Kabupaten Grobogan yang belum berjalan Maksimal, kemudian mendeskripsikan dan mendapatkan data empirik tentang faktor penyebab profesional guru Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada pada Sekolah SD,SMP,SMK Kabupaten Grobogan melalui supervisi akademik belum berjalan maksimal, dan mendapatkan data empirik tentang rekonstruksi pelaksanaan supervisi akademik dapat berhasil dalam membina profesionalisme guru PAI di SD,SMP,SMK Kabupaten Grobogan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, pendekatan penelitian yaitu pendekatan teologis normatif pendekatan yuridis formal pendekatan pedagogik, sumber data yaitu data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui observasi, interview (wawancara), dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Pelaksanaan supervisi akademik oleh pengawas pendidikan di SD,SMP,SMK Kabupaten Grobogan kurang berjalan dengan Maksimal Kedua, Faktor-faktor penyebab pelaksanaan supervisi akademik dalam pembinaan profesionalisme guru PAI yaitu belum berjalan maksimal dari tidak adanya kesiapan guru PAI dalam proses pembelajaran. Sedangkan faktor dari pengawas sendiri hanya sekedar formalitas dalam pengawasan di kelas tidak pada tahap pembinaan profesionalitas guru PAI di Sekolah. Ketiga Rekonstruksi pelaksanaan supervisi akademik dapat berhasil dalam membina profesionalime guru PAI di SD,SMP,SMK Kabupaten Grobogan bahwa tidak hanya sebatas KKG dan MGMP yang dilaksanakan di SD,SMP,SMA Kabupaten Grobogan. Padahal jika melihat pada tanggung jawab pengawas Guru PAI, seharusnya meningkatkan kinerja pengawas dari segi pembelajaran yang kreatif dan pengembangan keprofesian baik dari jenjang karir dan nilai UKG yang memuaskan. pembinaan supervisi akademik pengawas pada guru PAI ditemukan dari yang tadinya dua jenis kegiatan yang dilakukan harus menyertakan pelaksanaan dalam bidang sertifikasi Guru PAI dan pembinaan pengembangan profesi guru yang menjadi tanggung jawab pengawas
Copyrights © 2024