Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah bitcoin dapat digunakan sebagai alat tukar/mata uang di Indonesia. Dengan berkembangnya teknologi di era digital membawa inovasi pada alat tukar seperti bitcoin yang berbasis blockchain dan konsep desentralisasi yang tidak digunakan oleh alat tukar konvensional. Pandangan yang kami digunakan untuk penelitian ini adalah kualitatif untuk menjawab pembahasan penelitian yang bersifat deskriptif dan interpretatif. Pendekatan ini dipilih dalam rangka mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang pandangan para ulama/tokoh Islam dan ahli ekonomi Islam terkait tentang bitcoin dan syariah Islam. Sumber informasi penelitian mencakup para ulama/tokoh Islam dan ahli ekonomi Islam di dunia yang memiliki pemahaman tentang bitcoin dan syariah Islam. Oleh karena itu kesimpulan hasil penilitian ini atas beragamnya pendapat para tokoh islam, boleh saja jika bitcoin digunakan sebagai alat tukar di dunia dengan ketentuan tidak mengandung unsur riba, maysir gharar dan beberapa tokoh pun setuju dengan kesepakatan ini, namun pada kenyataanya saat ini bitcoin masih terdapat unsur tersebut, inilah yang menjadi keharaman atas transaksi bitcoin. Serta dibutuhkan peran pihak otoritas untuk meninjau kembali tentang regulasi transaksi bitcoin di Indonesia.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024