Mantan Narapidan terorisme menjadi perhatian serius dalam keberlangsungan kehidupannya saat Kembali kemasyarakat. Mantan narapidana terorisme yang sering disingkat dalam Bahasa pergaulan Napiter itu memiliki hak, Kewajiban dan tanggungjawab untuk membuktikan dirinya sejak dinyatakan bebas dari ruang lapas sebagai masyarakat sipil yang sudah dalam keadaan baik. Ternyata tidak mudah untuk Kembali lagi memasuki ruang masyarakat luas yang telah mengenal mereka sebagai mantan narapidana teroris yang melekat atas perbuatannya, maka mereka harus memberikan dan membangun dirinya untuk dapat Kembali dipercaya oleh Masyarakat luas bahwa mereka Kembali ke ruang masyarakat dalam keadaan yang memang telah bersih dari berbagai perubatan pidana teroris yang menjadi label bagi seorang bomber. Untuk itu Negara harus hadir dalam tanggungjawabnya membina Rakyat dalam masyarakat Indonesia yang telah terpapar itu untuk dapat Kembali Percaya bahwa Bangsa Indonesia adalah hadir dengan membawa pada kehidupan kebangsaan yang baik, sejuk dengan karakter Ideologi yang berlaku di dalam negeri berdaulat dengan tidak meninggalkan Tuhannya. Dalam hal ini tugas negara tersebut diamanahkan pada Lembaga BNPT RI memiliki tugas menangani Deradikalisasi dengan tujuan mengembalikan para mantan Narapida Terorisme itu dapat Kembali berada didalam ruang Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Ideologi Pancasila dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang melekat terhdapa tugas deradikalisasi tersebut yang dibunyikan pada Pasal 43A Ayat 3 point C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Program Deradikalisasi ini dikenal dengan istilah Pendekatan lunak (soft approach), akan tetapi pelaksanaan di Lapangan masih banyak terkendala dengan sistem komunikasi secara budaya sosial dalam mencapai sasaran yang diinginkan terutama menjadi pertanyaan serius bagaimana capaian berhasil atau tidak deradikalisasi menghentikan langkap perilaku terror tidak terulang lagi.
Copyrights © 2024