Pengaruh budaya luar negeri dalam pergaulan di Indonesia telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti hubungan di luar perkawinan, yang pada akhirnya menyebabkan lahirnya anak-anak yang tidak sah di mata hukum negara. Rumusan masalah yang dapat diajukan adalah: bagaimana kedudukan hukum anak yang lahir di luar perkawinan sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974? Dan bagaimana upaya pemenuhan hak keperdataan anak yang dilahirkan di luar perkawinan? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian normatif. Pengaturan hukum terkait kedudukan anak di luar perkawinan terdapat dalam pasal 42 dan 43 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak yang lahir di luar perkawinan tidak memiliki status yang tercatat atau dianggap tidak memiliki kejelasan karena berasal dari hubungan yang tidak jelas, sehingga upaya pemenuhan hak keperdataan anak sulit untuk terpenuhi. Pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi tentang perkawinan dan dampak negatif dari hubungan di luar perkawinan.
Copyrights © 2023