Tanah memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena sebagian besar kehidupan manusia bergantung pada tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dan pembayaran ganti rugi dari pembebasan lahan masyarakat dalam pengadaan shortcut di Desa Antosari. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat yang tanahnya diambil untuk kepentingan umum, yang secara formal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, perlu terus ditingkatkan perwujudannya secara konsekuen dan konsisten. Ganti rugi lahan masyarakat diberikan dalam bentuk uang, meskipun terkadang juga dapat diberikan dalam bentuk barang atau jasa yang memiliki nilai yang setara dengan uang. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat diartikan sebagai penghormatan terhadap hak-hak perorangan atas tanah. Pelaksanaan pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah mengalami hambatan yang berasal dari masyarakat karena adanya perbedaan pendapat antara masyarakat dan instansi, serta perbedaan keinginan dalam menentukan bentuk dan besarnya ganti kerugian.
Copyrights © 2023