Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur memerlukan jaminan, dan objek jaminan memiliki peran yang sangat penting. Jaminan dapat berupa benda bergerak, seperti jaminan fidusia, atau benda tidak bergerak. Dalam hal jaminan fidusia, pendaftaran jaminan menjadi hal yang krusial untuk memberikan perlindungan hukum dan hak yang memadai kepada semua pihak terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlindungan hukum bagi kreditur ketika debitur mengalami wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Pendekatan hukum empiris digunakan dalam penelitian ini. Perjanjian jaminan fidusia yang terjadi di PT. BPR Mertha Sedana merupakan perjanjian aksesoris dari perjanjian kredit utama. Ketika jaminan fidusia tidak didaftarkan, perlindungan hukum dapat dilakukan dengan cara preventif dan represif. Saran yang penulis berikan adalah dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, pihak kreditur sebaiknya selalu mendaftarkan jaminan fidusia tersebut ke kantor pendaftaran fidusia. Dengan demikian, jika terjadi wanprestasi oleh debitur, pihak bank akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Copyrights © 2023