Kerusakan dan pencemaran air terjadi, antara lain, sebagai akibat dari penggunaan lahan resapan air yang digunakan sebagai lokasi perumahan untuk pembuangan sisa-sisa kegiatan rumah tangga dan limbah industri ke daerah sekitar atau sungai yang berdekatan. Gaya hidup masyarakat yang tinggal di sekitar sungai dan karakteristik aliran sungai semuanya memiliki dampak yang signifikan pada kualitas aliran sungai tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menunjukkan contoh pencemaran air sungai dan upaya perlindungan hukum lainnya yang diterapkan di Kota Denpasar, khususnya di Sungai Ayung. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian empiris adalah salah satu bentuk studi hukum yang mengggunakan data yang diperoleh melalui pengamatan perilaku manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa izin lingkungan digunakan untuk mengatur pengelolaan dampak lingkungan secara preventif, sebagai salah satu dari berbagai metode dalam penegakan hukum lingkungan. Penegakan hukum lingkungan mencakup tindakan represif, terutama dalam aspek hukum perdata yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan memberlakukan hukuman terhadap mereka yang mencemari lingkungan, pemerintah bertujuan untuk menegakkan hukum.
Copyrights © 2023