Dalam Pemilu, tindak pidana Pemilu biasanya terjadi. Untuk menentukan penanganan dan sanksi yang berlaku dalam tindak pidana Pemilu, diperlukan suatu peraturan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini fokus pada pengaturan dan sanksi dalam tindak pidana Pemilu yang terkait dengan asas lex specialis derogate legi generali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak Pidana Pemilu diatur dalam KUHP, BAB IV buku kedua. Secara khusus, Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tindak Pidana Pemilu merupakan kelompok tindak pidana dengan kodifikasi khusus, karena Pemilu sendiri mengikuti tahap pelaksanaan yang sudah diatur secara jelas dan pasti, berbeda dengan tindak pidana lainnya. Sanksi pidana dalam Tindak Pidana Pemilu yang terkait dengan asas lex specialis derogate legi generali tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 488 sampai dengan Pasal 544. Penjatuhan sanksi dan hukumannya berdasarkan kualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut.
Copyrights © 2023