Jurnal Konstruksi Hukum
Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Konstruksi Hukum

Tindak Kekerasan Bullying dengan Penganiayaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Ni Komang Triana Diah Mahadewi (Unknown)
I Nyoman Gede Sugiartha (Unknown)
I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2023

Abstract

Tindak kekerasan bullying dengan penganiayaan termasuk dalam kategori kekerasan fisik yang sering terjadi di ruang publik dan memiliki dampak yang berbahaya, bahkan dapat berujung pada kematian. Namun, ketidakjelasan dasar hukum dalam penanganan kasus bullying dengan penganiayaan terhadap anak seringkali membuat korban enggan melaporkan ke pihak berwajib, dan masyarakat pun masih sering meremehkan kasus bullying terhadap anak dengan alasan bahwa anak-anak masih terlalu muda untuk memahami benar dan salah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana pengaturan tindak pidana kekerasan bullying dengan penganiayaan untuk melindungi korban anak? Dan bagaimana sanksi pidana yang diberlakukan terhadap pelaku tindak kekerasan bullying dengan penganiayaan dalam melindungi korban anak? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan dan sanksi tindak kekerasan bullying dengan penganiayaan dalam melindungi korban anak di Indonesia, dengan merujuk pada KUHP dan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jukonhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Konstruksi Hukum is a law of student journal articles for Law Science published by Warmadewa University Press. Jurnal Konstruksi Hukum has the content of research results and reviews in the field of selected studies covering various branches of Law in a broad sense. This journal is published ...