Panti asuhan sebagai lembaga perwalian bertindak sebagai wali bagi anak-anak yang mengalami gangguanekonomi atau anak terlantar sehingga membutuhkan penanganan dari panti asuhan yang dikelola oleh pemerintahsesuai dengan Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Rumusanmasalah yang dibahas yaitu bagaimanakah kedudukan hukum panti asuhan sebagai wali dan bagaimanakahtanggung jawab panti asuhan sebagai wali? Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Tujuan penelitian iniadalah untuk mengidentifikasi Kedudukan Hukum Panti Asuhan Tat Twam Asi Sebagai Wali dan TanggungjawabPanti Asuhan Tat Twam Asi Sebagai Wali Terhadap Anak Asuhnya. Hasil penelitian ini menunjukan Kedudukanhukum Panti Asuhan Tat Twam Asi dengan akta notaris nomor 60 tahun 1987 tanggal 20 juli. Tanggung jawabPanti Asuhan berupa merawat, menyediakan tempat penampungan, memberikan pendidikan dan perawatankesehatan. Oleh karena itu, tingkatkan pengawasan kepada setiap anak asuh agar terkontrol dengan baik.
Copyrights © 2024