Hukum elektronik atau disebut juga dengan e-court merupakan Inovasi Mahkamah Agung yang membantu prosesperadilan menjadi cepat, mudah dan terjangkau. Rapat Pengadilan Elektronik dengan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA) No. 1 Tahun 2019 tentang Penanganan Perkara Elektronik dan Perkara Peradilan yangmengeluarkan Keputusan No. 3 Tahun 2018 tentang Penanganan Produk Elektronik. Pengenalan e-court ke dalamsistem hukum telah diterima dengan baik oleh masyarakat dan para petingginya, sejalan dengan tujuan e-courtuntuk mendorong terwujudnya puasa yang hakiki dan efektif. implementasi sederhana dan murah. Eksperimenpenerbitan Dalam karya ini, penulis mengkaji metode empirisme hukum, misalnya. Penelitian yang membantuuntuk melihat hukum dalam arti sebenarnya dan konsekuensinya di masyarakat. Fokus penelitian ini adalahPengadilan Negeri Gianyar yang berhasil meraih Penghargaan Manajemen Perkara Terbaik dan WebsitePengadilan/ Keterbukaan Informasi Publik Terbaik dalam Lomba Pelayanan Peradilan Pengadilan NegeriDenpasar. Berdasarkan hal tersebut, penulis menanyakan bagaimana penerapan E-court di Pengadilan NegeriGianyar dalam PERMA 1 Tahun 2019 bertujuan untuk memproses perkara dan beracara secara elektronik danseberapa efektifkah peradilan online di Pengadilan Negeri Gianyar? Pengadilan Negeri Gianyar perlumeningkatkan pelayanan kotamadya. Tujuan dari penelitian ini adalah implementasi e-court pengadilan negerigianyar sesuai dengan peraturan mahkamah agung no.1 tahun 2019 dan efektivitas e-court pengadilan negerigianyar sebagai wujud asas sederhana, cepat dan biaya ringan khususnya dalam peradilan perdata.
Copyrights © 2024