Villa Subak Tabola yang terletak di Desa Sidemen Kabupaten Karangasem merupakan salah satu akomodasipariwisata yang banyak dikunjungi oleh wisatawan sebagai tempat menginap karena tempat ini memilikipemandangan yang indah. Namun dalam kegiatan operasionalnya, pernah terjadi kehilangan barang bawaanwisatawan saat menginap di villa ini. Padahal pemilik Villa Subak Tabola sudah memberikan petunjukpenyimpanan barang berharga da menyediakan brankas di setiap kamar. Penelitian ini membahas mengenaibagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha atas kehilangan barang bawaan wisatawan yang menginap danbagaimanakah upaya penyelesaian yang dilakukan apabila terjadi kehilangan barang bawaan wisatawan yangmenginap di Villa Subak Tabola Sidemen Karangasem. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukumempiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum dan pendekatan fakta.Penelitian ini menyimpulkan apabila kejadian kehilangan barang bawaan tamu tersebut merupakan kelalaian daripihak villa, maka pihak villa bertanggung jawab dalam mengganti kerugian yang dialami oleh wisatawan danupaya penyelesaian yang dilakukan apabila terjadi kehilangan barang bawaan wisatawan yang menginap di VillaSubak Tabola Sidemen adalah melalui upaya non litigasi (di luar Pengadilan) dengan jalan musyawarah,negosiasi, maupun mediasi.
Copyrights © 2024